WahanaListrik.com | Aksi pencurian di toko Syafira, kawasan Pasar Bungatan, Situbondo, terkuak.
Empat pelakunya berhasil dibekuk, satu orang masih dalam pencarian polisi alias DPO. Empat kawanan itu membobol toko menggunakan linggis dan peralatan lainnya.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Aksinya dilakukan pada saat jaringan listrik di kawasan Pasar Bungatan padam.
Kawanan ini merancang aksi pencurian cukup rapi. Mereka tahu kapan akan ada pemadaman listrik di lokasi yang mereka incar.
Kasihumas Polres Situbondo Iptu Ahmad Sutrisno mengatakan, empat pelaku ditangkap di rumahnya maisng-masing.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
Mereka adalah HN, 28, IKB, 17, AG, 19, dan AR, 31. Satu DPO berinisial NP masih dalam pencarian polisi.
”Khusus yang DPO merupakan penadah hasil kejahatan,” kata Sutrisno.
Diungkapkan Sutrisno, pelaku cukup lihai merancang aksi kejahatan. Mereka beraksi saat terjadi pemadaman listrik. Aksi itu sudah direncanakan tanggal 24 dan 25 Januari 2022.
“Pelaku sudah mendengar kabar jika tanggal 26 Januari akan ada pemadaman listrik,” imbuh Sutrisno.
Aksi pencurian dilakukan pukul 21.00. Mereka menggunakan sepeda motor serta membawa satu linggis. Sasarannya adalah toko-toko di Pasar Bungatan.
“Modusnya pelaku merusak engsel pintu toko. Berbagai barang di dalam toko Syafira seperti rokok dikuras habis,’’ kata Sutrisno.
Akibat aksi pencurian tersebut, pemilik toko megalami kerugian Rp 16 juta.
Sedangkan ratusan rokok dijual kepada orang dengan harga yang begitu murah.
“Rokok hasil curian dijual Rp 7.100.000, kemudian hasilnya dibagi rata,” imbuhnya.
Dari empat pelaku terseut, kata Sutrisno, ada yang usianya masih di bawah umur. Polisi juga menyita barang bukti.
Di antaranya satu buah linggis dan tiga unit sepeda motor.
”Pelaku yang masih di bawah umur ditangani oleh penyidik Unit PPA. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” pungkas Sutrisno. [Tio]