WahanaListrik.com | Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menyatakan mendukung Pertamina untuk melakukan penyesuaian harga bbm umum jenis Pertamax pada awal bulan April ini.
Hal ini dikarenakan harga minyak dunia terus mengalami kenaikan, sedangkan harga Pertamax saat ini masih jauh di bawah keekonomian seharusnya.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
Jika kita merujuk kepada Perpres 191/2014, Pertamax ini masuknya ke jenis bbm umum yang harganya mengingkuti harga keekonomian.
Mamit menambahkan, jika harga pertamax dinaikan hal ini sesuai dengan Perpres 69/2021 pasal 14A ayat 1 yang berbunyi
“Harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,” demikian bunyi KepMen ESDM No 20/2021 Pasal 8 Ayat (1) mengatur hal yang sama dimana harga jual eceran dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha.
Baca Juga:
Pertamina Manfaatkan Potensi Alam untuk Serap Karbon Lewat Dua Inisiatif Terintegrasi
“Untuk formulasi harga dan juga waktu kapan dilakukan evaluasi diatur dan ditentukan dalam KepMen ESDM 62/2020.″
“Jadi memang sudah seharusnya harga Pertamax ini melakukan penyesuaian.
Mengingat Pertamax ini segemented, maka seharusnya tidak memberikan dampak inflasi yang cukup signifikan,” kata Mamit, di Jakarta, Senin (29/3/2022)
Menurut Mamit, dengan harga tersebut kontisinya masih aman untuk inflasi meskipun saat ini konsumsi Pertamax 12% dari total konsumsi nasional.
“Saya mengusulkan agar harga Pertamax berada di 12ribuan per liter, agar daya beli masyarakat juga tidak terlalu berat. Pertamina harus memperhatikan penyesuaian ini jangan sampai menyentuh faktor psikologis konsumen karena harga yang terlalu tinggi,” pungkas Mamit. [Tio]