WahanaListrik.com | Titik penerapan skema ganjil-genap di Jakarta kembali bertambah atau diperluas. Saat ini, ada 26 lokasi yang bakal memberlakukan kebijakan tersebut.
"Ada beberapa hal yang kita putuskan terkait dengan perluasan yang tadinya 13 kawasan menjadi 26 kawasan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga:
Perwakilan Pemerintah Jakarta Pusat Ziarah ke TMP Nasional Kalibata
Perluasan titik genap-ganjil ini berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) pada 25 Mei.
Selain itu, perluasan titik ganjil-genap ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2019, tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap.
"Dari 26 kawasan tersebut, 13 kawasan adalah kawasan baru (penerapan ganjil-genap, red)," kata Sambodo.
Baca Juga:
Komisi D DPRD DKI: Bahan Bakar RDF Rorotan Bisa Redakan Kemacetan
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut penerapan ganjil-genap di Ibu Kota akan diperluas menjadi 25 ruas jalan.
Penerapan ganjil-genap 25 ruas jalan ini sempat berlaku sebelum masa pandemi COVID-19. Sementara, saat ini ganjil-genap berlaku di 13 ruas jalan.
"Saat ini ganjil-genap memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan," kata Syafrin.