WahanaListrik.com | Polri memastikan pelayanan pengurusan surat kendaraan telah kembali beroperasi per hari ini, Senin (9/5/2022).
Proses pelayanan sedianya sempat dihentikan sejak libur Lebaran 2022.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan 6 Anggota Polri Tersangka Pengeroyokan 2 'Mata Elang' di Kalibata Hingga Tewas
"Dengan selesainya Operasi Ketupat 2022, kami (Polri) membuka kembali pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, atau BPKB," ujar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 9 Mei 2022.
Dengan begitu, saat ini masyarakat bisa menyelesaikan segala urusan perihal surat-surat kendaraannya.
Meski, sebelumnya polisi telah memberikan relaksasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur dan cuti berama.
Baca Juga:
Mahfud MD Tegaskan Peraturan Polri Nomor 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK
“Jadi, memang sudah ada relaksasi jika masa berlakunya habis saat libur kemarin. Masyarakat diimbau segera memperpanjang, karena layanan telah dibuka kembali,” kata Yusri.
Ada pun, Polri sempat menghentikan kegiatan pengurusan surat kendaraan di Satpas, gerai, ataupun SIM keliling sejak Jumat, 29 April hingga Minggu, 8 Mei. [Tio]