WahanaListrik.com | Polri memastikan pelayanan pengurusan surat kendaraan telah kembali beroperasi per hari ini, Senin (9/5/2022).
Proses pelayanan sedianya sempat dihentikan sejak libur Lebaran 2022.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Dengan selesainya Operasi Ketupat 2022, kami (Polri) membuka kembali pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, atau BPKB," ujar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 9 Mei 2022.
Dengan begitu, saat ini masyarakat bisa menyelesaikan segala urusan perihal surat-surat kendaraannya.
Meski, sebelumnya polisi telah memberikan relaksasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur dan cuti berama.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
“Jadi, memang sudah ada relaksasi jika masa berlakunya habis saat libur kemarin. Masyarakat diimbau segera memperpanjang, karena layanan telah dibuka kembali,” kata Yusri.
Ada pun, Polri sempat menghentikan kegiatan pengurusan surat kendaraan di Satpas, gerai, ataupun SIM keliling sejak Jumat, 29 April hingga Minggu, 8 Mei. [Tio]