WahanaListrik.com | Polisi telah menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi.
Sebelumnya pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti itu telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pornografi.
Baca Juga:
Percepat Pengembangan EBT, PLN Gandeng Danish Energy Agency
"Ya baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans ya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada media, Sabtu (26/3/2022).
"Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik, kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," lanjutnya.
Auliansyah menjelaskan sejumlah bukti yang diamankan penyidik sebelum Dea ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Gandeng Danish Energy Agency, PLN Kebut Pengembangan EBT Andal-Terjangkau di Tanah Air
Bukti-bukti ini sudah disita pihak kepolisian.
"Kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," jelas Auliasnyah.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menangkap Dea terkait konten pornografi.
Dia ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis, 24 Maret 2022 malam.
OnlyFans merupakan platform tempat para konten kreator bisa mendapatkan uang dari orang yang berlangganan.
Namun kerap kali ditemukan para konten kreator yang menjual foto-foto seksi di situs tersebut.
Dea sebelumnya juga sempat menjadi bintang tamu di podcast Deddy Corbuzier usai viral di media sosial. [Tio]