WahanaListrik.com | Presiden Jokowi meminta untuk mewaspadai terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau.
Terkait hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, pimpinan Korps Bhayangkara akan memberikan sanksi berat hingga pencopotan Kapolda apabila satuan kewilayahan tak melakukan antisipasi karhutla.
Baca Juga:
Warga Negara Ukraina-Rusia Bersatu 'Sulap' Vila di Bali Jadi Lab Narkoba
"Arahan Bapak Kapolri dan juga stresing (penekanan) dari Bapak Presiden terkait karhutla kan berat. Kapolda dan Pangdam bisa dicopot kalau tidak melakukan langkah-langkah antisipasi kejadian karhutla di wilayahnya masing-masing," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Menurut Agus, pihaknya sudah melakukan monitoring sebagai langkah antisipasi karhutla sejak lama.
Ia menyatakan, terdapat aplikasi yang telah diluncurkan sehingga pemantauan dapat dilakukan setiap hari.
Baca Juga:
Kabareskrim Polri Katakan Panji Gumilang Pernah Masuk Penjara
Agus menyebutkan, hingga saat ini belum ditemukan gangguan asap di sekitar wilayah di Indonesia akibat karhutla.
"Setiap hari laporan Satwil jajaran terkait antisipasi terjadinya karhutla juga kami terima setiap hari," ujar Agus.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk mewaspadai datangnya musim kemarau.