WahanaListrik.com | Pembangunan proyek instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar terhambat regulasi, sehingga belum ada progres signifikan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Aryati Puspasari Abady menuturkan lambannya progres PSEL disebabkan karena banyaknya regulasi mulai dari Peraturan Presiden (Perpres) hingga regulasi dari setiap kementerian yang saling berkaitan.
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
Sehingga, pihaknya harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.
"Proyek ini kan tergabung dalam beberapa kementerian, dan regulasi setiap kementerian itu berbeda. Tidak bisa kami langsung pakai begitu saja," ujar Puspa, Selasa (12/4/2022).
Kementerian terkait proyek ini di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Perekonomian.
Baca Juga:
Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Dapur Sehat untuk Dukung Program Pemerintah Makan Sehat Bergizi
"Jadi bagaimana caranya kami bisa mengharmoniskan ini regulasi. Ini yang kami godok agak lama," kata Puspa.
Selain itu, juga perlu asistensi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemudian memang penyampaian dari KPK, Perpresnya ini harus kami hati-hati melihat. Saran dari KPK itu memang Perpres itu harus direvisi lah," jelasnya.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan proyek ini sudah sangat mendesak, namun di sisi lain perlu kehati-hatian dalam menjalankan regulasi.
"Ini bukan masalah teknis tapi peraturannya. Karena beda-beda di setiap instansi. Jadi kami takut-takut juga," ucapnya.
Kendati demikian, kata dia, pekan depan pihaknya bakal kembali melakukan asistensi dengan KPK secara virtual untuk menyelesaikan seluruh persoalan sebelum membuka lelang tender.
Padahal pada Februari lalu, PSEL Makassar sempat diwacanakan akan dilelang bersamaan dengan pengumuman lelang tiga daerah lain, yakni Palembang, Sulawesi Utara, dan Tangerang.
"Tapi tidak siap. Karena tidak siap, kami asistensi lagi. Karena terus terang KPK juga menyadari itu bahwa lain-lain aturannya tiap kementerian. Tidak satu cara pandangnya. Kami takut juga karena risiko hukumnya ada pada kami," tutur Danny.
"Insyallah pekan depan kami dijanji KPK untuk asistensi, nanti kami zoom. Begitu fix dari KPK, satu kali lagi kami laporan ke BPKP, baru kami lepas. Tahun ini harus tender," tegasnya.
Danny mengaku, sejauh ini sudah ada lima calon investor yang dengan terbuka menyampaikan keinginan untuk menggarap proyek ini.
Namun dia memastikan pihak Pemkot akan menyerahkan konsep sepenuhnya kepada calon investor, termasuk penentuan lokasi dan teknologi yang akan digunakan. [Tio]