WahanaListrik.com | Putra Raja Dangdut Ridho Rhoma resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, Senin (2/5/2022).
Namun saat keluar dari bangunan Lapas, ia hanya didampingi Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan bersama beberapa petugas.
Baca Juga:
Bertemu Rhoma Irama, Sandiaga Ngaku Tak Bahas Pilpres
Tidak terlihat sosok Rhoma Irama sang ayah atau perwakilan keluarga lain yang datang menyambut kepulangannya.
Lantas, ke mana mereka?
"Tadi saya dapat kabar, mereka sedang di perjalanan," ujar Ridho Rhoma, menjelaskan ketiadaan anggota keluarganya di Lapas Kelas I Cipinang.
Baca Juga:
Wih… Cantiknya Istri Ridho Roma, Idaman Banyak Pria
Sebelumnya, Ridho Rhoma dijadwalkan bebas pada 5 Mei 2022.
Ia mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat pada 29 Maret 2022.
Namun karena mendapat remisi khusus di hari raya Idulfitri, lelaki 33 tahun dikeluarkan lebih awal dari tahanan.
Setelah mendapat pembebasan bersyarat, Ridho Rhoma harus menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur.
Ia juga mengurus pelimpahan ke Bapas Kelas II Bogor untuk memudahkan proses wajib lapor sesuai domisili KTP.
Sampai waktu keberangkatan Ridho Rhoma ke Bapas Kelas I Jakarta Timur tiba, Rhoma Irama maupun anggota keluarga lain tetap belum terlihat hadir di Lapas Kelas I Cipinang
Sehingga pelantun Menunggu akhirnya dibawa ke Bapas Kelas I Jakarta Timur terlebih dahulu sebelum bertemu keluarga.
"Harus lapor dulu kami ke Bapas," ucap Ridho Rhoma.
Rhoma Irama sendiri sebelumnya sudah memberi tanggapan atas kabar kebebasan Ridho Rhoma. Ia mengaku gembira dan akan menyambut kepulangan putranya dengan tangan terbuka.
Sebagai informasi, Ridho Rhoma tersandung kasus penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021.
Ia diamankan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara, Ridho Rhoma dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun pada September 2021.
Sedang untuk perkara sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap pada Maret 2017 beserta barang bukti 0,7 gram sabu dan alat hisapnya. Ia dijatuhi pidana rehabilitasi 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sempat dinyatakan bebas pada Januari 2018, Ridho Rhoma kembali ke sel tahanan karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya jadi 1,5 tahun.
Pelantun Menunggu baru dinyatakan benar-benar lepas dari jerat pidana pada Januari 2020. [Tio]