WahanaListrik.com | Suami Briptu Christy, Briptu Reynaldy Kamae membongkar fakta baru mengejutkan tentang istrinya yang pamit menghilang dan tidak menjalankan tugas di Kepolisian (desersi).
Kini Briptu Christy jadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
Tingkatan Jumlah Polwan Agar Ideal, Polri Butuh Kajian Mendalam
Briptu Reynaldy Kamae menjelaskan bahwa istrinya itu sempat curhat dan ingin mencari ketenangan karena sudah banyak tekanan dan banyak stress.
Hingga akhirnya Polwan cantik yang bernama lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto menghilang dan hingga kini tak diketahui keberadaannya.
Diduga dia menghilang karena mengalami tekanan di tempat kerja.
Baca Juga:
Korlantas Polri Buka Suara soal, Polwan Viral Tegur Pria Tak Sopan
"Karena dia orangnya tidak bisa terlalu tertekan," kata Briptu Reynaldy kepada kepada media, Selasa (8/2/2022).
Dia menyebut, Briptu Christy hanya mengatakan ingin menenangkan diri di rumah temannya.
Sebagai suami, Briptu Reynaldy Kamae mengaku tidak mau menekan istrinya.
"Saya juga tidak mau terjadi hal-hal aneh, jadi saya hanya bilang tidak apa-apa," ujarnya.
Polda Sulut telah membentuk tim gabungan untuk mencari keberadaan wanita cantik dengan rambut hitam lurus itu.
"Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polwan cantik dengan tinggi badan 170 cm dengan berat 65 kg itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait mengeluarkan surat DPO No DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.
"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," pungkasnya. [Tio]