WahanaListrik.com | Jenis-jenis polisi tidur di Indonesia disesuaikan dengan kriteria dan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.
Polisi tidur atau Speed Bump merupakan alat pembatas kecepatan yang dipasang di jalan-jalan tertentu sebagai bentuk pencegahan kendaraan melewati wilayah atau kawasan tersebut dengan melebihi standar kecepatan yang sudah ditentukan.
Baca Juga:
Pengguna Jasa di Pelabuhan Bungku Tolak Keras Pelayanan Jasa Angkutan Laut Dikembalikan ke Morowali Utara
Polisi tidur biasanya terbuat dari aspal atau semen yang meninggi dan dipasang dalam posisi melintang terhadap badan jalan.
Walaupun terkadang polisi tidur kerap dikeluhkan sebagian pengguna jalan karena dirasa mengganggu kenyamanan berkendara, tapi penggunaan polisi tidur telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 Tahun 2018 mengatur tentang pembuatan polisi tidur atau Speed Bump.
Baca Juga:
Imbas Kecelakaan Bus di Ciater, Kemenhub Berencana Uji KIR Swasta hingga Tingkat Kabupaten
Selain itu, peraturan tersebut juga membahas pengaman pengguna jalan dan alat pengendalinya.
Berikut jenis-jenis polisi tidur yang ada di Indonesia sesuai dengan aturan yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 Tahun 2018:
1. Speed Table
Jenis polisi tidur yang pertama adalah Speed Table.
Speed Table ini merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan lingkungan, jalan lokal, jalan kolektor, serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 kilometer per jam.
Speed Table sesuai dengan peraturan yang tertulis pada ayat 2 huruf C berbentuk penampang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Speed Table memiliki tinggi antara 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%.
- Speed Table terbuat dari bahan badan jalan dengan mutu setara K-300 untuk material permukaannya. - Speed Table memiliki kombinasi warna putih atau kuning berukuran 20 cm serta warna hitam berukuran 30 cm.
2. Speed Hump
Jenis polisi tidur yang berikutnya adalah adalah Speed Hump.
Speed Hump ini merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan lingkungan atau jalan lokal dengan kecepatan di bawah 20 kilometer per jam.
Speed Hump sesuai dengan peraturan yang tertulis pada ayat 2 huruf B berbentuk penampang melintang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Speed Hump memiliki tinggi antara 5-9 cm, serta lebar total antara 35-390 cm dengan kelandaian maksimum 50%.
- Speed Hump terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang serupa.
- Speed Hump memiliki kombinasi warna putih atau kuning sebesar 20 cm, dan warna hitam berukuran 30 cm.
3. Speed Bump
Jenis polisi tidur yang selanjutnya adalah Speed Bump.
Speed Bump merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan pada area parkir, jalan lingkungan terbatas, atau jalan privat dengan kecepatan dibawah 10 kilometer per jam.
Speed Bump sesuai dengan peraturan yang tertulis pada ayat 2 huruf A berbentuk penampang melintang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Speed Bump memiliki ukuran antara 8-15 cm, dan lebar bagian atas antara 30-90 cm dengan kelandaian paling banyak 15%.
- Speed Bump terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan serupa yang lainnya.
- Speed Bump memiliki kombinasi warna putih atau kuning berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm. [Tio]