WahanaListrik.com | Sebanyak 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan ke tempat perlindungan (shelter) milik Badan Perlindungan Pekerja Indonesia (BP2MI).
Kepala BP2MI Benny Ramdani mengatakan puluhan orang ini merupakan PMI yang tidak mengikuti prosedural atau bekerja lewat jalur tak resmi.
Baca Juga:
Tragisnya Nasib Soleh: Berangkat Ilegal, Pulang Tak Bernyawa
"Hari ini 20 (PMI) non-prosedural," kata Benny kepada wartawan di kawasan Benda, Kota Tangerang, Rabu (4/5/2022).
Benny mengatakan, PMI yang bekerja melalui jalur tidak resmi dapat berdampak dengan tidak diberikannya perlindungan dari negara.
"Sangat beresiko ya, karena tidak resmi. Maka negara sulit melakukan perlindungan. Karena mereka tidak tercatat," katanya.
Baca Juga:
Pemprov Sumut Pulankan 141 Korban Perdagangan Orang dari Myanmar
"Kecuali mereka melapor ke perwakilan kita konsulat jendral ataupun KBRI baru kita melakukan perlindungan," sambungnya.
Setidaknya ada beberapa PMI non-prosedural itu yang sempat menerima kekerasan fisik.
Tak hanya itu saja, sebagian di antara mereka juga tak menerima upah lantaran tergolong sebagai PMI ilegal.