WahanaListrik.com | Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Disparekraf DKI Jakarta Iffan menyebutkan pihaknya melarang bar, diskotik, dan tempat pijat untuk buka selama bulan Ramadhan di Ibu Kota.
"Panti pijat belum boleh buka, yang buka berarti ilegal ya," ujar Iffan, Jumat (1/4/2022) kepada awak media.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Uji Coba Kantin Sehat di Tiga Sekolah Dukung MBG
Namun demikian ia menyebutkan ada sejumlah panti pijat yang mengakali petugas agar dapat beroperasi dengan alasan memiliki izin restoran.
"Iya kadang-kadang kan gini karena selama dua tahun tidak buka dia bikin restoran, gitu aja sih, kan ada izin restorannya," kata Iffan.
Iffan menegaskan bahwa apabila panti pijat tersebut tidak memiliki usaha lainnya seperti restoran, maka tidak diperbolehkan buka saat bulan Ramadan.
Baca Juga:
Alokasikan Anggaran Rp16 Miliar, Program Mudik Gratis Pemprov Jakarta Dibuka Pertengahan Maret
"Selain itu diskotik memang harus tutup, coba dibaca ya. Kita akan rutin monitoring dan melakukan penempelan stiker tutup selama bulan Ramadhan," ungkap Iffan.
Dalam stiker tersebut dikatakan Iffan terdapat pasal dan ancaman terhadap pelaku usaha tempat hiburan malam yang masih nekat membuka usahanya selama bulan Ramadhan.
Kalau untuk tempat karaoke keluarga itu ada penyesuaian sampai maksimal jam 9 malam. Restoran ada pembatasan juga," pungkasnya. [Tio]