WahanaListrik.com | Puluhan warga beserta belasan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan di Kalimantan Tengah menggelar demonstrasi ke Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, memprotes keputusan hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba.
“Terdakwa kasus narkoba yang divonis bebas itu jelas ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu seberat dua ons dan sudah menjadi barang bukti,” kata Koordinator Aksi Demonstrasi sekaligus Ketua Umum Fordayak Kalteng Bambang Irawan, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga:
Sambangi Polsek Jaksel, Deolipa Yumara Minta Angel Elga dan Feni Rose Indahkan Panggilan Polisi
"Jadi kami selaku masyarakat Kalteng melakukan aksi sebagai bentuk kekecewaan terhadap Hakim PN Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba itu," sambungnya.
Selain kecewa atas vonis bebas tersebut, masyarakat beserta belasan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan di Kalteng menuntut ketiga oknum hakim yang membuat keputusan itu segera dinonaktifkan atau diberhentikan karena keputusan itu mengindikasikan mereka menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.
Bambang mengatakan keputusan membebaskan terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat dua ons ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya di Kalteng. Untuk itu, hakim yang membuat keputusan tersebut sudah selayaknya diberhentikan dari jabatannya.
Baca Juga:
Lahan Pemda di Kalideres Jakbar Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
"Kami sudah menyampaikan tuntutan menonaktifkan oknum hakim tersebut, dan PN Palangka Raya telah merespons dengan meminta waktu berkoordinasi ke Pengadilan Tinggi selaku yang mempunyai wewenang. Kami minta pada hari Senin (30/5) sudah ada keputusan menonaktifkan ketiga oknum hakim itu," tegas Bambang.
Pria yang menjadi Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng itu mendukung adanya pengajuan Kasasi Pengadilan Negeri Palangka Raya ke Mahkamah Agung.
Fordayak beserta sejumlah ormas dan masyarakat Kalteng berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut sampai memiliki keputusan final dan mengikat.