WahanaListrik.com | Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana, mengungkapkan telah memblokir 345 rekening terkait aliran dana investasi ilegal dengan nilainya yang mencapai Rp 588 miliar.
Sebanyak 345 rekening tersebut dimiliki oleh 78 orang saja.
Baca Juga:
Usut Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha, KPK Periksa Pj Bupati
"Per hari ini PPATK sudah memblokir Rp 588 miliar. Itu yang dibekukan PPATK, terdiri dari 345 rekening," ujar Ivan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Ivan menjelaskan, PPATK melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait dengan produk investasi ilegal.
Dari pemantauan itu pihaknya menemukan aliran dana yang beragam, salah satunya melalui aset kripto.
Baca Juga:
PPATK Temukan Kades Selewengkan Dana Desa buat Judol, Salah Satu di Kabupaten Sumut
"Berdasarkan aliran uang tersebut cukup beragam yaitu disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," jelas Ivan.
Sebagai lembaga sentral atau vocal point dalam mencegah dan memberantas transaksi keuangan ilegal di Indonesia, kata Ivan, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) negara lain.
Adapun PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja.