WahanaListrik.com | Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, pemerintah akan melawan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran prosedur yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek Satelit Kementerian Pertahanan pada tahun 2015.
Mahfud menyebutkan, semula pemerintah berusaha menyelesaikan kasus tersebut secara baik-baik, namun sampai saat ini kasus itu tak kunjung selesai.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Pada akhirnya kita ambil keputusan karena kita sudah divonis, kita harus bayar dan kalau bayar berarti kita bodoh, karena dibodohi ya kan, akhirnya apa kita minta audit ke BPKP," kata Mahfud dalam sebuah dialog berjudul "Blak-blakan Mahfud MD Bongkar Mafia di Kemhan" Minggu (16/1/2022).
Mahfud mengungkapkan, telah meminta kepada BPKP untuk melakukan audit investigasi dengan tujuan tertentu. Hasil audit dari BPKP tersebut menunjukkan adanya sejumlah kesalahan dari proyek itu yang membuat kontrak kesepakatan tersebut cacat hukum.
"Hasilnya itu, kesalahan pertama, ketika Kominfo dulu, Kominfo menyerahkan ke Kemenhan, proyek ini. Itu kan bukan proyek Kemenhan. Kedua, salah ketika langsung membuat kontrak padahal belum ada anggarannya belum ada programnya," ujar Mahfud.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Kemudian, dalam investigasi itu, BPKP juga menelisik mengenai sebuah barang dari proyek tersebut yang bernilai US$ 16 juta. Ada dua jenis barang yang diaudit yang dilihat kwitansinya.
"Barangnya ada dua jenis satu bisa diaudit bisa dilihat kwitansinya, itu nilainya hanya Rp1,9 miliar, dari US$ 16 juta. Sisanya barang-barang yang tidak ada di katalog pengadaan barang. Seperti itu dan tidak ada bukti belinya dengan pajak. Bahasa kami dalam rapat ini barang gelap. Bisa dihitung juga belinya di mana, bahkan dalam guyonan barang kaya gini bisa dibeli di Glodok, kata ini keluar dari auditor," ujarnya.
Karena itu, Mahfud mengatakan, akan melakukan perlawanan atas kasus tersebut. Jangan sampai negara dirugikan lebih banyak karena adanya kasus ini.
"Kita katakan akan lakukan perlawanan atas tagihan itu, karena putusan proses pengadilan yang bisa dibuktikan bahwa prosesnya ada cacat, ada tindak pidana, itu melanggar hukum itu bisa kita menolak untuk membayar," ujarnya. [Tio]