WahanaListrik.com | Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg RI Pratikno mengeluarkan surat keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia nomor 105 tahun 2022.
Surat keputusan tersebut berisi tentang tim transisi pendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Surat Keputusan tersebut ditandatangani Pratikno per 28 April 2022 lalu.
Tim Transisi IKN dipimpin Kepala Otorita IKN dengan beranggotakan profesional hingga dari kementerian terkait.
Dalam surat tersebut, tim transisi memiliki tugas untuk mengonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan otorita IKN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Tim tersebut juga memfasilitasi tindak lanjut arahan/kebijakan Presiden guna memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Tim juga ditugaskan untuk memberikan fasilitasi bagi kegiatan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Kemudian, tugas tim transisi lainnya membantu penyiapan dan perencanaan.
Namun, tidak terbatas pada penataan regulasi, penanganan isu-isu hukum, dan kerja sama antara otorita IKN dan pihak lain.
Selain itu, mengelola data dan informasi terkait dengan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dengan pihak terkait.
Lalu, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Tim juga bertugas untuk membantu penyiapan teknis pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Selain itu, tugas lainnya untuk memastikan realisasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Berikut susunan Tim Transisi secara lengkap:
Ketua : Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Wakil Ketua : Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Sekretariat terdiri atas:
1) Sekretaris : Achmad Jaka Santos Adiwijaya
2) Tim Informasi dan Komunikasi : Sidik Pramono (Koordinator) Panji Himawan
3) Tim Ahli : Wicaksono Sarosa (Koordinator) Masjaya Sofian Sibarani Irfan Ahadi Tachrir Yose Rizal
Bidang Koordinasi Perencanaan:
Ketua: Ketua Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan:
Ketua : Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan:
Ketua : Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim:
Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Wakil Ketua : Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang Koordinasi Investasi:
Ketua : Sekretaris Kementerian Investasi/Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal Wakil Ketua I : Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Wakil Ketua II : Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi
Wakil Ketua III : Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan
Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi:
Ketua : Mohammed Ali Berawi
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat:
Ketua : Diani Sadiawati
Wakil Ketua : Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri
Bidang Koordinasi Pendanaan:
Ketua : Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan
Wakil Ketua I : Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Kementerian Keuangan
Wakil Ketua II : Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
[Tio]