WahanaListrik.com | Pemerintah disebutkan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kemenkeu Neilmadrin Noor mengatakan PPN atas kendaraan bermotor bekas ini bukan merupakan pengaturan jenis pajak baru.
Baca Juga:
Keliru Soal Akar : APBD Bisa Malfungsi
“PMK ini mengakomodir perubahan tarif PPN sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/4/2022).
Menurut Neilmadrin, hadirnya PMK adalah upaya penyederhanaan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan kendaraan bekas.
“Kewajiban memungut dan menyetorkan PPN sebesar 1,1 persen dari harga jual ini hanya diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas. Sementara apabila jual beli dilakukan oleh bukan PKP tidak perlu memungut PPN," tuturnya.
Baca Juga:
Kebijakan Fiskal Prudent dan Reformasi Struktural Kunci Masa Depan Ekonomi Indonesia
Oleh karena itu, jual beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi atau individu yang bukan Pengusaha Kena Pajak bersifat nihil.
“Kalau ada penjualan maupun pembelian yang dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha atau bisnis maka tidak perlu ada pungutan PPN,” tutup Neilmadrin. [Tio]