Listrik.WahanaNews.co | Pemuda 20 tahun asal Kiduldalem, Bangil, Kabupaten Pasuruan itu berniat sembunyi di Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang ternyata sia-sia.
Upaya Ardiansyah Zuslam keburu diketahui polisi.
Baca Juga:
DLH Pasuruan Gelar Simulasi Kedaruratan B3 untuk Antisipasi Pencemaran dan Bencana
Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengendus jejak bandit narkoba itu.
Zuslam disergap saat tidur pulas. Penangkapan itu terjadi pada Sabtu dini hari (18/6/2022).
Kasatresnarkoba AKP Slamet Wahyudi menyatakan, pelaku sengaja mengontrak rumah di Rembang.
Baca Juga:
Kisah Haru Buruh Cangkul Asal Pasuruan Wujudkan Impian Berangkat Haji
Dia menghindari kejaran polisi. Sebab, namanya sudah masuk dalam catatan petugas dan menjadi target operasi.
Kasusnya, sabu-sabu. Tidak hanya dikonsumsi sendiri. Narkoba itu juga dijualnya kepada orang lain.
”Kami sudah mengintai tersangka. Begitu ada kesempatan, kami gerebek,” bebernya.
Petugas menyergap Zuslam di kamar sekitar pukul 00.30. Dia tidur. Lalu, kamarnya digeledah. Dari sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Selain sabu-sabu seberat 0,72 gram, petugas mengamankan handphone dan alat isap serta korek api.
Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Pasuruan untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan, pemuda yang biasanya bekerja sebagai petugas intalasi listrik tersebut sudah beberapa bulan terakhir memakai narkoba.
”Kadang dia menjualnya untuk menambah pendapatan. Kadang juga dipakai sendiri,” ujar Slamet.
Tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara. [Tio]