Arif menambahkan, untuk saat ini masih banyak perusahaan yang tidak menangkap isi dari kebijakan yang ditetapkan termasuk permalsahan harga sehingga pihaknya akan segera melakukan pembenahan terhadap kesalahpahaman itu.
Sebelumnya, pada awal Januari ini, PT PLN mengalami krisisi batu bara, 10 juta pelanggan PLN terancam mengalami mati listrik karena 20 pembangkit litsrik tenaga uap (PLTU) milik PLN tak memiliki pasokan batu bara.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Akibat itu, pemerintah melakukan pelarangan ekspor sementara melalui surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021. Adapun pelarangan tersebut dilakukan pada 1 Januari - 31 Januari 2022. [Tio]