Setidaknya terdapat tiga persyaratan permohonan insentif yang harus dipenuhi pemohon.
Pertama, pemohon merupakan pelanggan PLN yang akan atau sedang dalam proses pemasangan PLTS atap, dan belum beroperasi (belum memasang net-metering) per 1 Desember 2021.
Baca Juga:
Serius Mandiri Secara Energi, ALPERKLINAS Apresiasi Rencana Pemprov Bali Bangun PLTG dan PLTS Atap untuk Perkantoran dan Usaha
Kedua, pemohon harus menyertakan informasi terkait nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor induk berusaha (NIB). Nantinya satu NIK/NIB hanya dapat mengajukan satu kali permohonan pada setiap kategori pelanggan penerima insentif PLTS atap. Ketiga, insentif tidak berlaku pada PLTS atap yang dibiayai dari sumber dana pemerintah, baik APBN, APBD maupun bantuan.
Selain itu, kriteria yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan insentif, adalah kontrak dengan badan usaha atau kontraktor EPC PLTS atap harus terdaftar pada kategori berizin berusaha di Kementerian ESDM.
Daftar usaha itu pun dapat dilihat melalui https://siujang.esdm.go.id/Dokumen/Daftar-Badan-Usaha-Detail.
Baca Juga:
Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru PLTS Atap, Kapasitas Pemasangan Tidak Dibatasi
Pemohon juga harus menunjukkan bukti persetujuan PLN, informasi NIK/NIB, nomor rekening bank pelanggan PLTS atap, surat laik operasi atau dokumen dari pabrikan, surat pernyataan penyelesaian pemasangan dan pembayaran yang dikeluarkan oleh EPC, serta foto PLTS atap terpasang dengan informasi koordinat GPS.
Sementara itu, untuk pembelian PLTS atap melalui skema cicilan, maka harus menyertakan bukti transfer kepada pemberi pinjaman.
Adapun, nilai voucer yang dapat diberikan beragam mulai dari Rp 1,45 juta hingga Rp 45 juta. Jumlah hibah akan bergantung pada kWp yang akan dipasang.