Kedua, mereka mengajukan surat kepada Erick Thohir terkait permohonan pencopotan Nicke.
Dalam surat tersebut, federasi menganggap Nicke telah gagal membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di tubuh Pertamina.
Baca Juga:
Pertamina Salurkan Bantuan Kapal kepada Nelayan Natuna Melalui Program TJSL
Demikianlah sampai akhirnya terbit surat pemberitahuan mogok kerja pada 17 Desember ini.
Surat tersebut ditujukan kepada Nicke dan Menteri Ida.
Selain itu, ada juga tembusan surat kepada beberapa pihak seperti Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri BUMN, Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan beberapa pihak lainnya.
Baca Juga:
Pastikan Kompetensi dan Kelayakan Kerja, PEP Papua Resmikan Tempat Uji Kompetensi Bidang Operasi Produksi Migas Pertama di Papua
"Baru Menteri BUMN yang sudah (dikirim), ESDM dan Keuangan besok," kata Arie.
Adapun empat alasan dan sebab lainnya sehingga dilakukan mogok kerja, yaitu sebgai berikut:
Tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina, antara pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB