Artinya, saat ini, kewajiban pasokan dalam negeri yang harus dipastikan oleh penambang adalah 166 juta ton atau 25 persen dari produksi.
Akan tetapi, bila DMO dinaikkan menjadi 30 persen, maka batu bara untuk kebutuhan dalam negeri harus dipasok 199 juta ton.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Sedangkan sisanya dipersilakan dijual untuk pasar luar negeri.
Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam (BGNL) Kementerian Perindustrian Wiwik Pudjiastuti menerangkan bahwa kebutuhan batu bara untuk industri seperti semen bakal melonjak tahun ini.
Proyeksi kebutuhannya sebesar 16,66 juta ton dari hanya 4,45 juta ton tahun lalu.
Baca Juga:
Bebani Konsumen Listrik, YLKI Desak Pemerintah Batalkan Power Wheeling
Selain itu dia menyebut bahwa penjualan harga batu bara untuk industri belum merata.
"Kalau diizinkan kami berharap DMO dinaikkan menjadi 30 persen sehingga benar-benar industri semen bisa bergerak lebih leluasa," katanya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria menyebut usulan meningkatkan DMO menjadi 30 persen masih dikaji oleh kementerian.