Listrik.WahanaNews.co | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penerapan pajak karbon pada tahun ini tidak secara otomatis menggerek tarif listrik di tingkat konsumen secara signifikan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan penerapan pajak karbon yang diarahkan pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada tahap awal itu hanya berdampak kecil pada ongkos produksi listrik yang ditanggung perusahaan produsen listrik (IPP) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Baca Juga:
Lewat Perdagangan Karbon, PLN Indonesia Power Dukung Target NDC
“Kalau ke biaya pokok produksi [BPP] pasti ada tapi kecil sekali. Kan baru uji coba sekitar US$2 per ton CO2. Jadi tidak berpengaruh banyak terhadap BPP,” kata Rida kepada Bisnis, Rabu (20/7/2022).
Dengan demikian, Rida mengatakan kementeriannya belum berencana untuk menyesuaikan kembali tarif listrik pada kuartal keempat menyusul komitmen pemerintah untuk menerapkan pajak karbon sebelum pergelaran Konferensi Tingkat Tinggi G20 pada November tahun ini.
“Belum ada rencana penyesuaian tarif, masih jauh,” kata dia.
Baca Juga:
PLN Indonesia Power Dukung Target NDC Lewat Perdagangan Karbon
Di sisi lain, Kementerian ESDM tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ESDM tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada Pembangkit Tenaga Listrik Uap (PLTU).
Seperti diberitakan sebelumnya, PLN telah siap untuk melaksanakan ketentuan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon pada PLTU tahun ini.
Di sisi lain, PLN bakal mengikuti arahan pemerintah pusat terkait dengan konsekuensi dari penyesuaian tarif listrik selepas penerapan pajak karbon pada pemasok listrik berbasis batu bara ke depan.