Dengan demikian, dia menggarisbawahi, emisi yang terkena pajak adalah sisa gas buang yang belum ter-offset melalui perdagangan karbon.
Adapun, total biaya uji coba pasar carbon market itu mencapai Rp 1,54 miliar yaitu terdapat insentif Rp 1,22 miliar untuk perusahaan yang berada di bawah cap dan insentif Rp 236 juta untuk pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan. [Tio]