Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan perseroan bakal menjalankan seluruh kebijakan terkait dengan pajak karbon itu untuk mempercepat upaya transisi energi bersih di dalam negeri.
“Terkait tarif [listrik setelah pajak karbon], sesuai regulasi hal ini merupakan kewenangan pemerintah. PLN siap menjalankan dan mendukung keputusan pemerintah,” kata Greg saat dihubungi, Minggu (17/17/2022).
Baca Juga:
PLN Indonesia Power Dukung Target NDC Lewat Perdagangan Karbon
Di sisi lain, Greg memastikan PLN relatif sudah siap untuk menerapkan mekanisme transaksi karbon itu antar grup usaha.
PLN telah melakukan uji coba perdagangan karbon sepanjang 2021 melalui program Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi.
Program itu diikuti oleh 32 unit PLTU Batu bara yang terdiri dari 14 unit buyer dan sisanya sebagai seller.
Baca Juga:
Lewat Perdagangan Karbon, PLN Indonesia Power Dukung Target NDC
Adapun terdapat 28 transaksi karbon dengan total transaksi mencapai 42.455,42 ton CO2 dengan harga rata-rata unit karbon sebesar US$2 per ton CO2.
Sementara terdapat offset sebesar 4.500 CO2 dari sertifikat internasional dengan rata-rata harga sebesar 3 EUR per ton CO2 dan 22.248,1 CO2 dari sertifikat penurunan emisi (SPE) dengan rata-rata unit karbon sebesar Rp 4.000 per ton CO2.
“Tentunya ada PLTU yang melebihi cap dan ada PLTU yang di bawah cap. PLN akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk menurunkan emisi pembangkit, namun jika masih melampaui cap maka akan diupayakan terlebih dahulu melalui skema perdagangan karbon,” kata dia.