"Kita tahu bahwa sistem Flores juga melistriki salah satu kawasan wisata prioritas yaitu Labuan Bajo. Dengan bertambahnya pasokan listrik, tentu akan mendukung pengembangan pariwisata. Apalagi sumbernya berasal dari energi bersih. Dengan demikian, ini akan memberikan multiplier effect pada pertumbuhan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi," tambah Wahidin.
Lebih lanjut, Wahidin menekankan dalam proses survei, sosialisasi, identifikasi, penilaian, hingga pengumuman pembebasan lahan untuk PLTP Mataloko telah dijalankan PLN sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Selain itu, PLN juga bermusyawarah dan menyampaikan nilai penggantian kepada warga secara terbuka sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami bersyukur proses yang berlangsung aman dan lancar. Masyarakat menerima penggantian atas lahan mereka dengan baik karena segala proses berlangsung transparan dan diawasi langsung oleh Kejaksaan Tinggi NTT,” kata Wahidin.
Wahidin mengakui keberhasilan pembebasan lahan PLTP Mataloko yang bersumber dari anggaran PMN ini berkat adanya dukungan dan kolaborasi dari segenap stakeholder terkait, mulai dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, serta aparat penegak hukum yang mengawasi segala proses dari awal. [Tio]