Oleh karena itu pelanggan perlu melakukan pemeriksaan instalasi listrik oleh Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) dan dianjurkan untuk mengecek instalasi listrik rumah secara rutin.
“Lebih sering lebih baik guna meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan atau korsleting tadi. PLN baru bisa mengaliri listrik ke pelanggan sesudah bangunan pelanggan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh LIT,” sambung Toni lagi.
Baca Juga:
Hari Pelanggan Nasional, PLN Sumbar Sambangi PT Semen Padang
1. Hindari bermain layang-layang di dekat tiang listrik/tower listrik;
2. Hindari membangun dan memperbaiki bangunan dekat jaringan listrik (Jarak aman + 3 meter);
3. Hindari penggunaan stop kontak listrik yang tidak sesuai standar / melebihi beban;
4. Hindari berada di kawasan gardu induk/daerah yang bertanda bahaya peringatan bahaya tegangan listrik;
5. Hindari menggali tanah pada area yg terdapat jalur kabel bawah tanah;
6. Hindari memarkirkan kendaraan besar/trailer terlalu dekat dengan jaringan listrik;
7. Periksa instalasi rumah anda minimal 5 tahun sekali untuk menjamin dan memastikan keamanan instalasi dirumah;
8. Jauhkan pemasangan antena TV/ parabola / papan reklame / dari jaringan listrik. Jarak aman dari jaringan minimal 3 meter;
9. Hindari membakar sampah dan memangkas pohon disekitar kabel jaringan listrik. Bila akan melakukan penebangan pohon yang berada dekat dengan jaringan listrik, segera berkoordinasi dengan PLN setempat;
10. Hindari mengambil aliran listrik secara langsung dari jaringan listrik atau kabel secara tidak resmi dari PLN (tidak menggunakan KWH meter);
Yenti Elfina, Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UIW Sumbar kemudian mengimbau, agar masyarakat proaktif membantu PLN mencegah kecelakaan listrik.
“Bila menemukan potensi bahaya, atau ingin bertanya seputar kelistrikan, silahkan melapor ke PLN melalui aplikasi PLN Mobile,” imbaunya. [Tio]