WahanaListrik.com | Pasokan listrik Indonesia dari Energi Baru Terbarukan (EBT) akan bertambah 900 MW pada 2026 seiring dengan beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan, proses pembangunan infrastruktur tersebut akan dimulai pada 2022.
Direktur Utama KHE Andrew Suryali mengatakan, pembangunan konstruksi PLTA Kayan diperkirakan selesai pada 2025 sedangkan untuk mencapai tahap produksi listrik secara komersial atau commercial operation date (COD) diperkirakan pada 2026, pembangunan PLTA yang berada di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara membutuhkan investasi mencapai USD2,8 miliar.
Baca Juga:
Kebut Elektrifikasi dan EBT, PLN Kantongi Pendanaan US$ 581,5 Juta dari Bank Dunia
"Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang luar biasa dan potensi yang besar di pembangkit listrik tenaga air. Energi terbarukan tersebut mampu mengembangkan ekonomi hijau, termasuk di dalamnya kawasan industri hijau (green industrial park). Maka kegiatan perusahaan kami telah sejalan dengan visi pembangunan Pemerintah Republik Indonesia." kata Andrew, di Jakarta, Kamis (23/12/2021).
PLTA Kayan berkapasitas 900 MW merupakah tahap awal pemanfaatan tenaga air untuk sumber energi listrik di wilayah tersebut. Sebab PLTA Kayan memiliki potensi total kapasitas 9 ribu MW dengan nilai investasi sebesar USD 17,6 miliar.
Direktur Operasional KHE Khaerony melanjutkan, rencana pembangunan pembangkit berikutnya berkapasitas 1.200 MW yang direncanakan proses pembangunannya dimulai 2023. Kemudian dilanjutkan dengan pembangkit berkapasitas 1.800 MW, untuk pembangkit keempat berkapasitas 1.800 MW dan pembangkit terakhir 3.300 MW.
Baca Juga:
Kebut Elektrifikasi dan EBT, PLN Kantongi Pendanaan US$ 581,5 Juta dari Bank Dunia
"Tiap tahapan pembangunan konstruksinya selisih satu tahun dari proyek sebelumnya. Oleh sebab itu kami harapkan IPPKH selanjutnya segera terbit,"
Untuk pembangunan PLTA Kayan pertama KHE telah mendapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sejak dua pekan lalu. Sedangkan tahap berikutnya belum keluar, padahal seluruh persyaratan dan kewajiban sudah dipenuhi perusahaan untuk kelima tahapan proyek.
'Sementara untuk bendungan lainnya masih tertahan, sedangkan kita telahmenunggu hampir dua tahun lamanya. Seharusnya izin untuk bendungan lainnya juga sudah keluar karena semua persyaratan dan kewajiban sudah kita penuhi,” tuturnya.