Adapun, penggunaan TKDN dalam proyek ketenagalistrikan PLN mencapai 48,31% dengan nilai Rp 37,92 triliun. Porsi TKDN terbanyak terdapat di aspek transmisi dengan jumlah 78,49%.
Wakil Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian Herman Supriadi juga terus mendorong industri dalam negeri untuk menggenjot TKDN, termasuk dalam pembangunan pembangkit EBT.
Baca Juga:
Kemenperin Permudah Industri Kecil Raih Sertifikat TKDN
"Jangan hanya menjadi penonton, apalagi aturan untuk penggunaan TKDN sudah ada," katanya.
Dia menambahkan, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nantinya akan menjadi lokomotif yang akan menarik penggunaan produk industri dalam negeri.
Kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), tegas dia, memerlukan dukungan dari semua pihak baik dari kementerian dan instansi pemerintah, BUMN, lembaga riset, lembaga keuangan, industri dalam negeri dan lembaga survei.
Baca Juga:
Presiden Diminta Tinjau Ulang Impor 105.000 Mobil dari India, KSPSI: Jangan Korbankan Industri Nasional
"Kami juga sangat terbuka terhadap segala masukan-masukan untuk lebih menguatkan implementasi peraturan TKDN khususnya pada pembangunan pembangkit listrik EBT," tambahnya.
Sementara, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan bahwa penguatan TKDN berdampak pada kemandirian energi dengan tidak mengandalkan barang impor.
Hampir semua negara, kata dia, memberlakukan TKDN untuk melindungi industri dalam negeri sekaligus mewujudukan kemandirian energi.