1. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen, 20 persen, 25 persen hingga 40 persen.
2. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin di atas 3.000-4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen, 50 persen, 60 persen hingga 70 persen.
Baca Juga:
Menkeu dan Wamenkeu Hadiri Peringatan Nuzulul Quran 1446 H di Masjid Al Amin
3. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utamanya dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.
4. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen hingga 20 persen.
5. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin lebih dari 3.000 sampai 4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 25 persen hingga 30 persen.
Baca Juga:
Diskon Listrik 50 Persen Serap Rp13,6 Triliun, Inflasi Lebih Terkendali
6. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utamanya dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.
7. Mobil dengan kabin ganda dan kapasitas mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 10 persen, 12 persen hingga 15 persen.
8. Mobil dengan kabin ganda dan kapasitas mesin di atas 3.000 sampai 4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen, 25 persen hingga 30 persen.