Lagi pula, menurut Redi selama ini pelaku usaha sudah diikat oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah di bidang mineral dan batu bara.
"Bahwa mereka wajib DMO dan harga patokannya ditentukan oleh pemerintah. Bila mereka tidak taat, larangan ekspor dan pencabutan IUP/IUPK dapat dilakukan," kata Redi melanjutkan.
Baca Juga:
Perang India-Pakistan Meletus, Ekspor Batu Bara RI Terancam Anjlok
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sunindyo Sryo Herdadi menyampaikan bahwa untuk penerapan skema BLU tersebut masih akan menunggu pertemuan lebih lanjut dengan Menko Marves.
"Pertemuan lebih lanjut untuk pembahasan komprehensif terkait hal tersebut," terang Sunindyo, Selasa (11/1/2022). [Tio]