WahanaListrik.com | PT PLN (Persero) berhasil mengamankan aset negara melalui sertifikasi 2.562 aset tanah di Jawa Timur.
Pencapaian ini tak lepas dari kolaborasi antara PLN dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Musim Hujan, Masyarakat Diminta Hindari Berteduh Dekat Instalasi Listrik
“Sinergi ini juga didukung oleh pemerintah provinsi dan kabupaten, penyelesaian masalah sertifikasi aset tanah kini semakin mudah,” ungkap Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil.
Sofyan mengakui ada banyak tantangan yang harus dihadapi saat melakukan sertifikasi tanah antara lain tanah yang diduduki dan diklaim pihak lain, karena belum dimanfaatkan dan belum memiliki sertifikat.
“Memang ada banyak aset yang sudah lama dimiliki tapi belum disertifikasi. Seperti aset tanah PLN yang dari era kemerdekaan, ada yang baru ditertibkan sekarang ini,” ujarnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Musim Hujan, Masyarakat Diminta Hindari Berteduh Dekat Instalasi Listrik
Sofyan pun mengapresiasi kolaborasi antara PLN dengan KPK serta Kementerian ATR/BPN, sebab capaian sertifikasi aset berupa tanah yang diperoleh pada tahun ini cukup signifikan.
“Saya mendengar kinerja yang dilakukan seluruh aparat BPN se-Jatim, Deputi KPK dan PLN beserta kawan-kawan, Kantor Pertanahan se-Jawa Timur, insan BPN dalam rangka melakukan program sertifikasi tanah untuk rakyat termasuk aset BUMN, serta aset pemerintah lainnya,” ucap Sofyan.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PLN Sinthya Roesly mengatakan, ketika kolaborasi program sertifikasi dengan Kementerian ATR/BPN dimulai pada 12 November 2019, saat itu aset tanah PLN secara nasional yang berserifikat baru mencapai 30 persen.