Aset negara yang bersertifikat dapat digunakan untuk mendorong perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan barang dan aset milik negara. Secara personal kepemilikan bidang tanah melalui sertifikat juga dapat digunakan untuk memajukan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan kepada rakyat,” kata Khofifah.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Musim Hujan, Masyarakat Diminta Hindari Berteduh Dekat Instalasi Listrik
Plh Deputi Kordinasi dan Supervisi KPK Yudhiawan Wibisono menambahkan, dalam menertibkan aset KPK betugas mengurai permasalahan sehingga dapat diselesaikan dengan tuntas.
Dia pun berharap kolaborasi terus ditingkatkan serta dibantu oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga target pemerintah 100 persen tanah bersertifikat pada 2023 dapat selesai.
“Satu tahun ini jumlah sertifikasinya meningkat tajam. Kami harapkan sesuai program pemerintah tahun 2023 sertifikasi selesai,” tutupnya. [Tio]