WahanaListrik.com | Pemerintah sedang Menyusun Peraturan Presiden terkait blended finance untuk mendukung pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia.
Investor EBT nantinya dapat memanfaatkan tidak hanya di dalam negeri, tidak hanya yang berbasis komersial perbankan, tapi juga dari filantropis serta mulitnasional.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak Pemerintah dan PLN Pasang Anti Petir di Semua Pembangkit Listrik
Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan mdel pendanaan blended finance merupakan dana perwalian perubahan iklim Indonesia akan memfasilitasi perolehan dana dari para donor, yaitu Asian Development Bank, European Investment Bank (hibah/pinjaman) dan World Bank.
Dadan menyebutkan, untuk mendukung proyek Sustainable Development Goal disiapkan SDG Indonesia Satu yang merupakan platform terintegrasi.
Ini terdiri atas empat pilar, yaitu fasilitas pengembangan, de-risking, pembiayaan dan ekuitas.
Baca Juga:
Jawa Timur Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Provinsi Tomsk Rusia Berbagai Bidang
Selain itu, investasi anggaran non pemerintah yang mendorong sektor swasta dalam pengembangan proyek infrastruktur strategis nasional.
“Skema ini memfasilitasi investor dalam pembiyaan ekuitas (pembiayaan ekuitas langsung dan instrumen investasi ekuitas),” ujar Dadan pada webinar Transisi Energi: Menuju Pembangunan Berkelanjutan di Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Pemerintah juga menyiapkan Tropical Landscape Finance Facility (TLFF).