Hal ini bertujuan memanfaatakan pendanaan publik untuk penggunaan lahan yang berkelanjutan, termasuk di bidang restorasi ekosistem dan investasi EBT.
Selain itu, ada skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha atau Public Private Partnership (KPBU/PPP) adalah kontrak jangka panjang antara pihak swasta dan entitas pemerintah untuk menyediakan aset layanan publik berupa Project Development Facility, Viability Gap Found, penjaminan infrastruktur & pembayaraan ketersediaan.
Baca Juga:
Tujuh Tahun Terakhir, Rasio Elektrifikasi PLN NTT Naik 34 Persen
“Terakhir, dari perbankan komersial dimana Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan persentase tertentu dari portofolio kredit untuk pembiayaan proyek hijau,” katanya.
Menurut Dadan, kecukupan finansial memiliki peran strategis dalam percepatan transisi energi. Pemerintah akan mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai Presidensi G20 di tahun 2022 untuk menggaet pendanaan yang inovatif dan menguntungkan.
“Pemerintah memiliki skema pendanaan yang variatif dalam mencari dukungan investasi antarnegera maupun lembaga internasional,” ujarnya.
Baca Juga:
Sambut HLN Ke-79, Donasi Insan PLN Terangi 3.725 Keluarga se-Indonesia
Menurut dia, Indonesia terbuka bagi kerja sama internasional, termasuk dalam urusan investasi asing, skema pendanaan yang inovatif, serta transfer teknologi berdasarkan semangat kemitraan yang setara dan saling menguntungkan.
Dadan mengutarakan, kebutuhan investasi supaya mencapai karbon netral pada 2060 memerlukan biaya besar.
“Kalau kita ingin bebas dari emisi karbon pada 2060, secara total kita membutuhkan sekitar US$ 1 triliun atau US$29 miliar per tahun,” katanya.