WahanaListrik.com | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Arifin Tasrif dihadapan Komisi VII DPR Republik Indonesia menyampaikan untuk mencapai 20 HOP (hari operasi) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), maka total rencana kebutuhan batu bara tahun 2022 sebesar 127,1 Juta MT dengan total terkontrak 128,5 juta ton.
“Rinciannya, PLTU PLN sebesar 64,2 Juta MT dimana sudah terkontrak 61,8 juta ton. Sedangkan PLTU IPP sebesar 62,9 juta MT dimana sudah terkontrak 66,7 juta ton,” kata Arifin Tasrif saat membacakan paparan dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR, Kamis (13/1/2022) di Jakarta.
Baca Juga:
5 Juragan Batu Bara RI, Juaranya Punya Harta Rp 378 T
Tasrif membebekan, ketentuan DMO 2018-2019 Harga Khusus Batu Bara untuk Pembangkit Listrik ditetapkan Pemerintah (HBA USD 70/Ton), maka di dalam Pembaruan Kebijakan DMO 2020-2021 dilanjutkan Harga Khusus Batu Bara untuk Pembangkit Listrik ditetapkan Pemerintah (HBA USD 70/Ton)
Ketentuan DMO 2018-2019 Kewajiban DMO dikenakan terhadap semua perusahaan, dalam Pembaruan Kebijakan DMO 2020-2021 dilanjutkan Kewajiban DMO dikenakan terhadap semua perusahaan.
Ketentuan DMO 2018-2019 Persentase minimal kewajiban DMO sebesar 25% dari produksi, maka di dalam Pembaruan Kebijakan DMO 2020-2021 dilanjutkan Persentase minimal kewajiban DMO sebesar 25% dari produksi.
Baca Juga:
Kenaikan Harga Batu Bara, PLN Was-was Kekurangan Pasokan
Ketentuan DMO 2018-2019 Sanksi pengurangan produksi (4x realisasi DMO) bagi yang tidak bisa memenuhi DMO,maka di dalam Pembaruan Kebijakan DMO 2020-2021 DIGANTI Perusahaan yang tidak dapat memenuhi, dikenakan kewajiban pembayaran kompensasi DMO dan sanksi tambahan berupa pengurangan produksi bagi yang melanggar kontrak pasokan dalam negeri atau pencabutan izin.
Ketentuan DMO 2018-2019 Transfer Kuota bagi yang tidak bisa memenuhi DMO, maka di dalam Pembaruan Kebijakan DMO 2020-2021, dihapus.Tidak diberlakukan pada tahun 2020-2021
Ketentuan DMO 2018-2019 Reward Peningkatan Produksi bagi yang bisa memenuhi DMO, maka di dalam Pembaruan Kebijakan DMO 2020-2021 dihapus.