Badan usaha yang telah memenuhi DMO, dapat menyesuaikan kapasitas produksinya sesuai kemampuannya
“Rencana 2021 Produksi: 625 juta ton DMO : 138 juta ton dan Realisasi s.d. Desember 2021 PRODUKSI : 614 juta ton (98% dari target), EKSPOR Volume : 435 juta ton (89% dari target) Nilai : USD31,6 miliar, DMO : 133 juta ton (96% dari target),” papar Tasrif.
Baca Juga:
5 Juragan Batu Bara RI, Juaranya Punya Harta Rp 378 T
Tasrif menjelaskan, berdasarkan Kepmen ESDM 139.K/HK.02/MEM.B/2021,perusahaan pertambangan wajib memenuhi DMO sebesar 25% dari rencana produksi baik kelistrikan umum dan non kelistrikan umum.
Bagi perusahaan pertambangan dan trader yang tidak memenuhi DMO atau kontrak penjualan dalam
negeri, dikenakan ketentuan: Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sebesar USD 70/ton.
1) Larangan ekspor batu bara; sampai kewajiban DMO/Kontrak Penjualan Dalam Negeri dipenuhi.
Baca Juga:
Kenaikan Harga Batu Bara, PLN Was-was Kekurangan Pasokan
2) Denda sejumlah (harga jual ekspor- harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum) x volume ekspor sebesar kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri yang tidak terpenuhi. (contoh: harga ekspor Okt 161,63 $/ton, harga kelistrikan umum 70 $/ton = 91,63 $/ton).
3) Denda sejumlah (harga jual ekspor-harga jual batubara untuk di dalam negeri (non listrik untuk kepentingan umum)) x volume ekspor sebesar kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri yang tidak terpenuhi.
4) Dana Kompensasi sejumlah kekurangan penjualan sesuai kewajiban DMO bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dalam negeri atau spesifikasi batu bara-nya tidak sesuai pasar dalam negeri.