Listrik.WahanaNews.co | Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan atau EBT dinilai menjadi alat yang efektif untuk menaikan investasi di sektor EBT.
Pada Perpres tersebut, pemerintah berupaya untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha EBT dan PLN sebagai pihak pembeli listrik.
Baca Juga:
PLN Siap Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2040 Lewat Kolaborasi Swasta
Pada pasal 24 Perpres tersebut, pemerintah bakal memberikan kompensasi kepada PLN apabila pembelian tenaga listrik dari pembangkit EBT menyebabkan peningkatan Biaya Pokok Pembangkit (BPP) listrik. PLN harus diberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan.
Sementara bagi para pelaku usaha EBT, pemerintah juga akan memberi insentif fiskal maupun non fiskal.
Seperti yang tertulis pada pasal 22, stimulus fiskal diantaranya yakni memberikan fasilitas pajak penghasilan dan pembebasan bea masuk impor.
Baca Juga:
PLN Siap Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2040 Lewat Kolaborasi Swasta
Adapun beberapa insentif non fiskal yang diberikan pemerintah berupa kemudahan perizinan agraria atau pertanahan dalam rangka menurunkan biaya investasi.
Direktur Eksekutif Climate Policy Initiative, Tiza Mafira, mengatakan PLN tak perlu ragu untuk merambah sumber listrik dari energi terbarukan.
Menurut Tiza, kekhawatiran soal kelebihan pasokan listrik akan menurun secara bertahap seiring dengan rencana pemerintah untuk melakukan pensiun dini pembangkit listrik batu bara.