WahanaListrik.com | Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung membekuk delapan pengeroyok seorang anggota perguruan silat berinisial DS (42) hingga tewas di Desa Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, delapan tersangka itu berinisial BW (45), FR (30), AS (24), AP (29, RM (30), AS (28), GG (23), dan WG (53).
Baca Juga:
Terungkap 4 Tersangka Pengeroyok 2 Satpol PP di Jakpus Positif Narkoba
"Pengeroyokan itu bermula dari adanya perselisihan antara WG dengan korban DS," kata Kusworo, Minggu (22/5/2022).
Ia mengatakan, sejak Januari 2022 sebenarnya sudah ada perselisihan antara korban dengan tersangka WG.
Kusworo menjelaskan, perselisihan pada Januari 2022 itu diduga korban menganiaya kepada WG.
Baca Juga:
5 Negara dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Dunia, Nomor 2 Tetangga RI
WG lantaran tidak terima kemudian membalas dendam kepada korban.
Berdasarkan keterangan para pelaku, korban pada Januari 2022 melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan pelaku WG mengalami luka sayatan di bagian punggung dan telinga.
Setelah itu, WG diduga menghasut tujuh pelaku lainnya untuk turut membantu melakukan balas dendam terhadap korban