Pengeroyokan itu terjadi pada 18 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
.
Delapan orang tersebut, kata dia, memiliki peran yang berbeda-beda.
Selain mengeroyok, para pelaku diduga melindas DS menggunakan sepeda motor.
Baca Juga:
Terungkap 4 Tersangka Pengeroyok 2 Satpol PP di Jakpus Positif Narkoba
Bahkan, kata Kusworo, salah seorang tersangka berperan memiting leher korban. Ada pula satu tersangka menusuk perut korban.
"Setelah itu korban dinaikkan ke sepeda motor milik salah seorang pelaku kemudian membawa korban menuju wilayah Bandung Barat untuk dihabisi," kata Kusworo.
Polisi hingga kini masih menyelidiki dugaan pelaku yang sebelumnya telah merencanakan aksi pengeroyokan tersebut.
Baca Juga:
5 Negara dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Dunia, Nomor 2 Tetangga RI
Sebab, kata Kusworo, salah seorang pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam untuk menghabisi korban.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dikutip Antara. [Tio]