Selain itu, staf dan tenaga ahli anggota DPR juga tidak boleh mendampingi.
Menurut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, rapat anggota juga hanya diperbolehkan berlangsung selama 2,5 jam.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Dua Terdakwa Pihak Swasta Dituntut 14 Tahun Lebih
Menurut Dasco, pihak DPR telah memutuskan tentang pembatasan tersebut dalam rapim dan bamus pekan lalu.
Dia mengatakan, DPR mengadakan batasan kegiatan di mana setiap kegiatan, baik dalam paripurna maupun rapat-rapat komisi di AKD, tingkat kehadiran total dari seluruh anggota, yaitu 30 persen.
"Sementara TA dan staf pribadi tidak diperbolehkan mendampingi anggota," kata Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Baca Juga:
Kunjungan Wisatawan di Kabupaten Cirebon Terus Meningkat
Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan, kehadiran fisik 30 persen dalam rapat sudah termasuk sekretariat, anggota dewan, dan mitra kerja.
Rapat fisik anggota dewan sendiri cuma diperbolehkan dalam durasi 2,5 jam demi meminimalisasi penularan Covid-19.
"Jadi, rapat itu 30 persen itu sudah total dengan sekretariat, anggota DPR, dan mitranya. Dan waktu rapat tidak boleh lebih dari 2,5 jam," beber Dasco. [Tio]