WahanaListrik.com | Sejumlah ibu rumah tangga (IRT) di Rusunawa Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, ditipu oleh penjual minyak goreng murah. Salah satu korban berinisial YM melaporkan ke Mapolres Jakarta Timur.
Dalam laporan korban dengan nomor LP/B/1141/V/2022/SPKT/RES.JAKTIM/PMJ, disebutkan, ada 10 korban, termasuk YM, yang ditipu oleh pelaku berinisial MRA.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Pelapor menjerat pelaku dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Dalam laporan itu dijelaskan bahwa pelaku awalnya menjanjikan minyak goreng murah kepada para korban pada 21 April.
Setelah para korban memberikan uang kepada pelaku disertai bukti transfer, minyak goreng tak kunjung datang hingga korban melapor polisi. Kerugian ditaksir mencapai Rp 378.460.000.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan ada laporan tersebut. Saat ini, jajaran Reskrim Polres Jakarta Timur sedang menyelidiki kasus itu.
"Sedang proses pemeriksaan terhadap para korban, ada enam orang yang kami periksa," kata Muqaffi, Selasa, 31 Mei.
Muqaffi menambahkan, pelaku juga sudah digiring ke Mapolres Jakarta Timur oleh para korban.