Sementara jumlah korban luka berat akibat kecelakaan tahun lalu 10.553 orang dan korban ringan sebanyak 117.913 orang.
Berdasarkan jenis kendaraan, kasus kecelakaan lalu lintas paling tinggi adalah sepeda motor dengan persentase 73 persen. Kemudian urutan kedua yaitu angkutan barang sebesar 12 persen.
Baca Juga:
Pengendara Motor Meninggal Karena Kecelakaan di Kulon Progo
“DPR RI memandang perlunya pengaturan yang seksama terhadap penggunaan sepeda motor di jalan mengingat keterlibatan kasus kecelakaan lalu lintas yang paling tinggi adalah sepeda motor dan diikuti dengan angkutan barang,” jelas Iwan.
“Peningkatan pelayanan terkait reservasi jalan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan mutlak dilakukan. Termasuk dalam memberikan izin mengemudi, tegakkan aturan pengemudi harus benar-benar paham cara mengemudi yang benar,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Iwan juga mengingatkan pihak yang berwenang untuk memastikan normalisasi kendaraan bermotor dan kewajiban penggunaan bukti lulus uji elektronik kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Kecelakaan di Sukabumi, Dua Wanita Luka Parah
Sementara itu terkait pengangkutan barang yang sampai sekarang masih didominasi via darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diharapkan melakukan langkah-langkah antisipasi kecelakaan lalu lintas.
“Kemenhub juga harus tegas terhadap angkutan barang yang over dimensi over loading. Karena tak hanya bisa menyebabkan kecelakaan, over kapasitas dapat merusak infrastruktur jalan,” tegas Iwan.
Legislator dari Dapil Sulawesi Selatan II itu pun mendorong Kemenhub semakin masif dalam melakukan sosialisasi dan implementasi sistem manajemen keselamatan kepada perusahaan angkutan umum dan angkutan barang. Iwan mengatakan, kerja sama antar lembaga terkait diperlukan untuk menunjang iklim lalu lintas berkendara yang sehat.