Listrik.WahanaNews.co | Polda Metro Jaya sudah menerapkan sistem tilang elektronik di wilayah hukumnya.
Namun, ternyata sejumlah pemilik kendaraan tak menyadari pernah melakukan pelanggaran lalu lintas dan terkena tilang.
Baca Juga:
Satreslantas Mukomuko Catat 95 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Nala
Kebanyakan pelanggar baru menyadari hal tersebut ketika hendak mengurus surat-surat kendaraan seperti saat ingin membayar pajak kendaraan bermotor.
Dilansir dari CNN, Rabu (30/11) salah seorang warga bernama Brendo menceritakan pengalamannya saat terkena tilang elektronik.
Menurut Brendo, basis data kepolisian mencatat dia telah melakukan pelanggaran lalu lintas pada 1 Mei 2021.
Baca Juga:
Penghargaan untuk Bupati Kotim atas Dukungan Implementasi ETLE
Akan terapi dia pun tidak menyadari kondisi dan lokasi pelanggaran itu terjadi.
Adapun cara mengatisipasi kejadian seperti ini sangatlah mudah, yakni memastikannya lewat situs khususetle-pmj.info/id/check-data.
Dengan situs ini, pengguna dapat mengecek langsung apakah benar telah melakukan pelanggaran dan terkena tilang ETLE atau tidak di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dalam situs Anda perlu melakukan tiga langkah yaitu memasukkan data pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka.
Jika benar melakukan pelanggaran, situs tersebut akan menjelaskan detail tentang waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan statusnya.
Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat ‘No data available‘.
Kemudian sanksi pelanggaran tilang elektronik ini akan disesuaikan dengan aturan yang tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.
Sementara itu, semua Polda yang menerapkan sistem tilang elektronik memiliki situs tersendiri.
Contohnya seperti di Polda Jawa Timur dan Balikpapan.
Situs untuk pengecekan tilang ETLE pada dua Polda itu yaitu situs https://etle.jatim.polri.go.id/ dan https://etle.polantasbalikpapan.com/konfirmasi/cek-data/.
[Tio]