WahanaListrik.com | Seorang guru ngaji berinisial AA di kawasan Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polres Kota Tangerang.
Pria berusia 24 tahun ini diamankan polisi usai melakukan aksi pelecehan seksual kepada 11 anak dengan usia 8 sampai 11 tahun.
Baca Juga:
Pria di Tapanuli Tengah Diduga Sodomi 30 Anak, Pelaku Masih Diburu
Mirisnya lagi, aksi sodomi yang dilakukan pelaku ini, berlangsung saat ia sedang mengajar ngaji di sebuah rumah ibadah kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Dia melakukan tindak sodomi ke korban yang merupakan anak di bawah umur, dan dilakukan di rumah ibadah," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (10/2/2022).
Dalam aksinya, pelaku mengimingi para korban, dengan dalih bisa mengisi ilmu sakti atau khodam.
Baca Juga:
Pasutri di Australia Didakwa Karena Berhubungan Seks dengan Hewan
Yang mana, harus melakukan persetubuhan dulu dengan pelaku.
"Iming-imingnya isi ilmu sakti, padahal dia (pelaku) engga bisa. Itu cuma modus saja, hingga akhirnya, para korban tertarik dan mau bersetubuh dengan pelaku," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi masih terus melakukan tindak penyelidikan. Sebab, menurut keterangan pelaku, sudah banyak anak didiknya yang menjadi korban.