WahanaListrik.com | Masyarakat yang akan mudik, wajib mematuhi syarat mudik selama di perjalanan.
Selain diwajibkannya pemakaian aplikasi PeduliLindungi, pemudik juga wajib mengisi e-HAC (Electronic-Health Alert Card).
Baca Juga:
Fasilitas Lengkap, SPKLU Rest Area KM 6B Jadi Sasaran Pemudik Mobil Listrik
Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI), Setiaji mengatakan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.
"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah," kata Setiaji, Selasa (21/4/2022) dikutip dari laman Kemenkes.
Selain mengisi e-HAC, pemudik juga wajib memenuhi syarat vaksin.
Baca Juga:
Kemenparekraf Apresiasi ASDP Bangun Destinasi Wisata Baru 'Bakauheni Harbour City'
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, yakni:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;