WahanaListrik.com | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.
Hal itu menyikapi adanya kelonggaran aktivitas bagi umat Islam selama Ramadhan.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
Panduan yang ditetapkan Rabu, 30 Maret 2022 oleh Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia M. Asrorun Niam Sholeh, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Maulana Hasanuddin ini berisi beberapa poin di antaranya:
1. Dalam mengawali ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang itsbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
2. Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (‘azimah), yakni,
Baca Juga:
Palu Berzikir: Pemkot Palu Peringati 6 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi
A. Kewajiban menyelenggarakan Salat Jumat;
B. Merapatkan kembali shaf saat Salat berjamaah;
C. Menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu dan Salat Tarawih.