WahanaListrik.com | Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang rencananya dilakukan secara mencicil oleh salah satu perusahaan padat karya.
Pihaknya kini berupaya memediasi usai salah satu karyawan pabrik mengaku tinggal di Jebres itu mengadu ke Kantor Disnaker Surakarta belum lama ini.
Baca Juga:
Mata Pelajaran AI dan Aoding, Disebut Mendikdasmen Bakal Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
"Sesuai aturan yang ada, THR seharusnya dibayar penuh. Nanti kami lihat saat mediasi, kendalanya seperti apa dan bagaimana solusi terbaiknya," katanya di Solo, Selasa (19/4/2022).
Senada, Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan ada laporan terkait THR yang sudah masuk ke pemerintah.
"Kemarin ada yang lapor salah satu karyawan pabrik di Solo terkait pembayaran THR yang akan dicicil sebanyak lima kali. Ini langsung kami tindaklanjuti," katanya.
Baca Juga:
Gibran Terima Keluhan Publik, Hadirkan Posko Pengaduan dan Nomor WA Khusus
Terkait hal itu, ia mengimbau kepada pemberi kerja agar tidak membayar THR dengan cara dicicil.
"Besok kami panggil pemilik perusahaannya untuk mediasi dengan karyawan soal THR yang dicicil sebanyak lima kali," ujarnya.
Ia juga akan melakukan pengawasan secara terus-menerus terhadap setiap perusahaan untuk memastikan pembayaran THR dilakukan secara benar.