WahanaListrik.com | Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang rencananya dilakukan secara mencicil oleh salah satu perusahaan padat karya.
Pihaknya kini berupaya memediasi usai salah satu karyawan pabrik mengaku tinggal di Jebres itu mengadu ke Kantor Disnaker Surakarta belum lama ini.
Baca Juga:
Prabowo Singgung Pilpres 2029, Sebut AHY Bisa Berdampingan dengan Gibran
"Sesuai aturan yang ada, THR seharusnya dibayar penuh. Nanti kami lihat saat mediasi, kendalanya seperti apa dan bagaimana solusi terbaiknya," katanya di Solo, Selasa (19/4/2022).
Senada, Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan ada laporan terkait THR yang sudah masuk ke pemerintah.
"Kemarin ada yang lapor salah satu karyawan pabrik di Solo terkait pembayaran THR yang akan dicicil sebanyak lima kali. Ini langsung kami tindaklanjuti," katanya.
Baca Juga:
Wapres Gibran Apresiasi Gerak Cepat Mentan Amran di Sektor Pertanian
Terkait hal itu, ia mengimbau kepada pemberi kerja agar tidak membayar THR dengan cara dicicil.
"Besok kami panggil pemilik perusahaannya untuk mediasi dengan karyawan soal THR yang dicicil sebanyak lima kali," ujarnya.
Ia juga akan melakukan pengawasan secara terus-menerus terhadap setiap perusahaan untuk memastikan pembayaran THR dilakukan secara benar.