WahanaListrik.com | Kalangan buruh menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Mereka menolak syarat dana JHT yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Sebab, dana itu merupakan modal terakhir para buruh untuk menyambung hidup.
Baca Juga:
Aturan Terbaru: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu hingga 56 Tahun
Demikian diungkapkan Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat saat menghadiri diskusi Polemik Trijaya dengan tema 'Quo Vadis JHT' yang ditayangkan lewat akun YouTube MNC Trijaya, Sabtu (19/2/2022).
"JHT itu sebagai modal terakhir kami untuk melanjutkan kehidupan, bukan sekadar untuk menambah modal usaha, tapi melanjutkan kehidupan mereka, untuk membayarkan pengeluaran rutin mereka, bayar listrik, SPP anak sekolah, dan juga kebutuhan mereka sehari-hari," ungkap Mirah.
Tak hanya itu, Mirah juga menitipkan pesan dari kalangan buruh perempuan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pemerintah.
Baca Juga:
Menaker: Pembayaran JHT Paling Lama 5 Hari
Di mana, tak sedikit buruh perempuan yang harus kehilangan pekerjaan di usia 40 tahun.
"Di umur 40 tahun ini, untuk mendapatkan pekerjaan saja susah, nah buku tabungan mereka yang ada di jaminan hari tua itulah menjadi andalan mereka," katanya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Salah satu isi Permenaker tersebut yakni, mengatur pencairan dana JHT. Di mana, dana JHT baru bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
Syarat lainnya untuk pencairan yakni peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.
Peraturan itu kemudian menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh. Serikat buruh menolak aturan baru tersebut dan telah menggelar aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Aturan baru Ida Fauziah tersebut berbeda dengan sebelumnya. Di mana, dalam aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat dicairkan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan. [Tio]